(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa pemberantasan judi online (judol) memerlukan strategi yang lebih luas daripada sekadar menurunkan konten dan memblokir situs. Pemerintah berupaya menghentikan seluruh mata rantai perjudian, mulai dari penyebaran informasi, akses masyarakat, aktivitas transaksi, hingga aliran dana yang menjadi sumber keuntungan para pelaku.
Menurut Meutya, perubahan cara kerja pelaku judi online menuntut penanganan yang terintegrasi dan melibatkan berbagai sektor. Pemblokiran konten tetap menjadi langkah penting, tetapi harus diikuti dengan upaya membatasi transaksi keuangan agar aktivitas perjudian tidak terus berjalan melalui jalur lain.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Besarnya tantangan tersebut terlihat dari jumlah konten perjudian yang telah ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sepanjang 2025, tepatnya pada 1 Januari hingga 31 Desember, pemerintah menindak 2.087.109 konten terkait perjudian. Sebanyak 1.809.358 di antaranya berasal dari situs dan alamat IP, sementara konten lainnya ditemukan di berbagai platform digital.
Berdasarkan kanal penyebarannya, Komdigi menangani 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten di Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten di X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten di TikTok.
Data tersebut menunjukkan bahwa pelaku judol memanfaatkan beragam layanan untuk menjangkau masyarakat. Karena itu, penanganan tidak bisa hanya berfokus pada satu situs atau platform, mengingat aktivitas perjudian dapat berpindah ke kanal lain ketika akses sebelumnya dibatasi.
Penindakan juga terus berlangsung hingga 2026. Dalam periode 20 Oktober 2024 sampai 11 September 2026, Komdigi mencatat telah menangani 5,15 juta konten negatif. Dari total tersebut, 4,03 juta konten berkaitan dengan perjudian online.
Meski jumlah penindakan menjadi salah satu indikator kerja pemerintah, Meutya menilai keberhasilan pemberantasan judol tidak semestinya hanya diukur berdasarkan banyaknya konten yang dihapus. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa upaya tersebut benar-benar mengurangi paparan masyarakat, membatasi akses terhadap perjudian, menekan transaksi, serta mencegah kerugian yang ditimbulkannya.
“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” ujarnya.
Kepatuhan Platform dan Pemutusan Aliran Dana
Untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara platform digital, Komdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Melalui mekanisme ini, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani dalam periode Februari 2025 hingga 11 September 2026.
SAMAN menjadi salah satu sarana untuk memastikan penyelenggara platform menindaklanjuti laporan dan memenuhi kewajiban moderasi atas konten yang melanggar aturan. Pengawasan ini diperlukan karena konten perjudian dapat dengan mudah berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya.
Pemblokiran sebuah situs atau alamat digital belum tentu memutus keseluruhan jaringan perjudian. Pelaku masih dapat menggunakan kanal lain untuk menyebarkan konten, mengarahkan calon pengguna, dan memfasilitasi transaksi.
Oleh sebab itu, Komdigi memperkuat koordinasi dengan lembaga sektor keuangan dan aparat penegak hukum. Upaya ini ditujukan untuk menjangkau bagian lain dari ekosistem perjudian, terutama transaksi dan aliran uang yang memungkinkan bisnis ilegal tersebut terus beroperasi.
“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” tutur Meutya.
Ia menambahkan, sinergi lintas sektor diperlukan agar penindakan tidak kehilangan efektivitas ketika pelaku mengubah modus atau memindahkan aktivitasnya ke platform baru.
Kerugian Finansial hingga Keretakan Keluarga
Dampak judi online juga tercermin dalam pengalaman masyarakat yang pernah terjerat aktivitas tersebut. RD, 31 tahun, mengaku kehilangan tabungan dan aset setelah terlibat dalam perjudian. Ia bahkan menggadaikan mobil milik mertuanya dan mengalami kebangkrutan usaha.
Keterlibatannya dalam judol turut menyeret RD ke persoalan hukum terkait penggelapan. Ia menyesali dampak yang dialami tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga kerusakan hubungan keluarga.
“Yang habis-habisan bukan hanya harta, tapi keluarga saya, itu yang saya sesali,” ungkap RD.
Kisah tersebut memperlihatkan bahwa konsekuensi perjudian online dapat meluas ke berbagai aspek kehidupan. Selain kehilangan uang dan aset, seseorang berisiko menghadapi masalah pekerjaan, keberlangsungan usaha, hubungan keluarga, hingga proses hukum.
Pengalaman serupa diceritakan AN, 40 tahun. Ia mengaku pernah memperoleh kemenangan sekitar Rp3 juta dari modal Rp500.000. Keuntungan awal itu membuatnya terus bermain. Namun, ketika mengalami kekalahan, ia berusaha mendapatkan kembali uang yang hilang dengan berjudi lagi hingga akhirnya terlilit utang dan terjerat tindak kriminal.
AN juga menyesali keputusan yang membuatnya melewatkan momen penting bersama keluarga. Ia tidak menghadiri wisuda anaknya di Lampung karena memilih menghabiskan uang dan waktunya untuk berjudi.
“Saat anak saya wisuda di Lampung itu saya enggak datang. Padahal kalau niat berangkat, uangnya ada. Tapi saat itu saya pilih buat judol,” katanya.
Pengalaman tersebut menggambarkan bagaimana aktivitas perjudian dapat memengaruhi prioritas seseorang, bahkan ketika kesempatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan mendampingi anak tersedia.
Penerima Bantuan Sosial dan Anak Ikut Terpapar
Dampak judol juga menjadi perhatian pemerintah karena ditemukan di kalangan penerima bantuan sosial. Pada 2024, sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos teridentifikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
Data tersebut menyoroti besarnya perputaran uang dalam aktivitas perjudian yang melibatkan penerima bantuan sosial. Dana yang semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari berisiko dialihkan ke aktivitas yang justru memperburuk kondisi keuangan rumah tangga.
Ancaman serupa juga menjangkau anak-anak. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
Temuan tersebut menjadikan pemberantasan judol bagian penting dari upaya melindungi anak di ruang digital. Pengawasan terhadap konten dan akses perlu diperkuat agar anak-anak tidak semakin mudah terpapar aktivitas perjudian.
Pemerintah memandang judol bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran di internet. Aktivitas ini berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial, mulai dari utang, kehilangan aset, terganggunya pekerjaan, konflik keluarga, hingga persoalan hukum.
“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judol harus terus kita lakukan bersama,” ujar Meutya.
Pengawasan Berlanjut, Ukuran Keberhasilan Diperluas
Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, Komdigi akan meneruskan pengawasan ruang digital dan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Pemerintah juga akan memperkuat kepatuhan platform, meningkatkan literasi masyarakat, serta memperluas koordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum untuk menindak transaksi dan aliran dana.
Meutya menegaskan bahwa orientasi pemberantasan judol perlu bergeser dari sekadar menghitung jumlah konten yang diturunkan menjadi mengukur sejauh mana seluruh rantai aktivitas perjudian dapat dihentikan.
Pemerintah ingin memastikan paparan konten tidak berlanjut menjadi akses, akses tidak berkembang menjadi transaksi, dan transaksi tidak berujung pada kerugian masyarakat.
“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun,” tegas Meutya.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus melindungi masyarakat Indonesia dari dampak judi online.









