(Vibizmedia-Nasional) Sebanyak 181 kawasan industri di Indonesia telah beroperasi hingga triwulan III 2026, dengan menampung lebih dari 12 ribu perusahaan industri dan menyerap sekitar 2,3 juta tenaga kerja. Untuk mempercepat pengembangan kawasan tersebut, pemerintah mendorong pengusulan sejumlah kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, percepatan pengembangan kawasan industri diperlukan untuk mendukung hilirisasi, memperkuat struktur industri nasional, dan mendorong pemerataan investasi di berbagai wilayah Indonesia.
“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10).
Menurutnya, pengembangan kawasan industri yang terintegrasi dapat mempercepat pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian daerah. Penetapan sebagai PSN diharapkan dapat memperkuat dukungan pemerintah terhadap kawasan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan industri nasional.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Tri Supondy mengatakan, pengusulan kawasan industri sebagai PSN diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur dan ekosistem industri yang terintegrasi.
“Melalui pengusulan sebagai PSN, kami berharap percepatan pembangunan kawasan industri dapat semakin mendukung hilirisasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di Indonesia,” kata Tri.
Ia menambahkan, proses pengusulan tersebut membutuhkan pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk menetapkan prioritas proyek serta tahapan pelaksanaannya. Dengan demikian, kawasan industri yang diusulkan dapat selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
Hingga triwulan III 2026, realisasi investasi kumulatif di kawasan industri tercatat mencapai sekitar Rp6.700 triliun. Dengan jumlah tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang, kawasan industri dinilai memiliki peran penting dalam mendorong investasi, memperluas kesempatan kerja, dan memperkuat rantai pasok industri nasional.
Selain mendorong percepatan pembangunan melalui skema PSN, penguatan regulasi juga menjadi perhatian melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola kawasan industri. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi perizinan, penyediaan lahan dan tata ruang, pembangunan infrastruktur, keamanan, serta pengelolaan lingkungan.
Penguatan regulasi tersebut juga diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus meningkatkan daya saing kawasan industri di tengah persaingan global.
Melalui percepatan pembangunan kawasan industri, penguatan regulasi, dan koordinasi lintas instansi, pengembangan kawasan industri diharapkan mampu mempercepat hilirisasi, meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri, serta mendorong pemerataan pembangunan dan investasi di seluruh Indonesia.









