KOL dan Kreator Konten Diajak Perkuat Publikasi WCCE 2026

0
528
Foto: Kemenekraf
(Vibizmedia – Jakarta)  Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) memperkuat strategi promosi World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 dengan melibatkan key opinion leader (KOL) dan kreator konten. Langkah ini bertujuan memperluas penyebaran informasi mengenai konferensi ekonomi kreatif dunia tersebut sekaligus memperkenalkan potensi industri kreatif Indonesia kepada masyarakat melalui kanal digital.

Ajakan kolaborasi itu disampaikan Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar dalam pertemuan bersama sejumlah KOL dan kreator konten di Akira Back, Jakarta, Jumat (9/10/2026). WCCE 2026 sendiri dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 21–23 Oktober 2026.

Irene mengatakan, keterlibatan KOL dan kreator konten memiliki peran strategis dalam menjangkau audiens yang lebih luas. Melalui jaringan digital yang mereka miliki, informasi mengenai WCCE diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat sekaligus membuka kesempatan kolaborasi bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Kami ingin teman-teman KOL ikut terlibat dalam WCCE 2026. Melalui jejaring dan audiens yang dimiliki, teman-teman dapat membantu memperkenalkan potensi ekonomi kreatif Indonesia kepada masyarakat yang lebih luas. Kami berharap kolaborasi ini juga membuka kesempatan bagi semakin banyak pelaku kreatif untuk terhubung dengan berbagai pihak,” ujar Irene.

WCCE 2026 akan menjadi ajang pertemuan antara perwakilan pemerintah dan pelaku industri kreatif dari berbagai negara. Kegiatan ini mencakup konferensi, diskusi, serta forum jejaring bisnis untuk memperkuat hubungan dan membuka peluang kerja sama di sektor ekonomi kreatif.

Selain agenda utama, rangkaian kegiatan juga akan diramaikan oleh Creative Village pada 21–25 Oktober 2026 di kawasan SCBD, Jakarta, dan sekitarnya. Program tersebut akan menghadirkan berbagai karya serta aktivitas ekonomi kreatif yang dapat dinikmati masyarakat.

Irene turut mengundang KOL yang memiliki merek maupun usaha di bidang kreatif untuk memanfaatkan kesempatan berpartisipasi dalam WCCE 2026. Menurutnya, keterlibatan tersebut dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan produk kepada khalayak yang lebih luas, sekaligus membangun koneksi dengan calon konsumen dan mitra bisnis melalui jejaring digital.

Pertemuan itu juga membahas pentingnya perlindungan kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, para kreator mendapatkan ruang untuk mendiskusikan perlindungan atas karya, konten digital, serta identitas merek yang mereka kembangkan.

Irene menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Karya kreatif tidak hanya perlu dikembangkan agar memiliki nilai ekonomi, tetapi juga harus mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Kementerian Ekraf terus mendukung perlindungan kekayaan intelektual bagi para kreator dan pemilik merek. Kami ingin memastikan setiap karya yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memperoleh perlindungan yang memadai. Dengan begitu, para pelaku kreatif dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha dan memperluas peluang bisnis secara berkelanjutan,” jelas Irene.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri memperkenalkan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang akan berlangsung pada 14–18 Oktober 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang.

Roro menyoroti potensi TEI sebagai wadah bagi produk unggulan Indonesia untuk menembus pasar internasional melalui pertemuan dengan pembeli dari berbagai negara. Agenda tersebut diharapkan dapat memperluas akses pasar ekspor dan meningkatkan peluang bisnis bagi produk lokal.

Melalui sinergi antara pemerintah, KOL, kreator konten, dan pemilik merek, Kementerian Ekraf berharap promosi WCCE 2026 dapat menjangkau lebih banyak kalangan. Kolaborasi ini juga diharapkan meningkatkan eksposur karya kreatif Indonesia, memperkuat pemahaman mengenai perlindungan kekayaan intelektual, serta mendorong terbentuknya kemitraan bisnis yang berkelanjutan bagi pelaku ekonomi kreatif nasional.