Kemenperin Dorong Kawasan Industri Masuk PSN untuk Percepat Hilirisasi dan Pemerataan Investasi

0
59
Kawasan industri Batang (Foto: industropolisbatang.co.id)

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong percepatan pengembangan kawasan industri melalui pengusulan sejumlah kawasan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat hilirisasi, memperkuat struktur industri nasional, serta mendorong investasi agar tersebar lebih merata ke berbagai daerah di Indonesia.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan, pengembangan kawasan industri perlu mendapat dukungan lintas sektor agar pembangunan infrastruktur industri dan pembentukan ekosistem usaha yang terintegrasi dapat berjalan lebih cepat.

“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Kemenperin mendukung pengusulan sejumlah kawasan industri dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap pembangunan kawasan industri dapat semakin terarah, terutama untuk mendukung pengolahan bahan baku di dalam negeri, memperkuat rantai pasok, dan meningkatkan nilai tambah produk industri.

Pengembangan kawasan industri juga dinilai berperan dalam menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Selain menarik investasi, keberadaan kawasan industri dapat membuka lapangan kerja berkualitas, mendorong aktivitas usaha pendukung, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur terhadap perekonomian daerah.

Contoh kawasan industri yang memiliki peran penting dalam pengembangan industri nasional antara lain Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Jawa Tengah, yang dikembangkan untuk menarik investasi manufaktur; Kawasan Industri Kendal (KIK) di Jawa Tengah, yang menampung berbagai kegiatan industri; Kawasan Industri Morowali di Sulawesi Tengah, yang dikenal dengan pengembangan industri pengolahan nikel; serta Kawasan Industri Weda Bay di Maluku Utara, yang mendukung rantai industri berbasis mineral, khususnya nikel.

Di luar itu, terdapat pula Kawasan Industri Jababeka dan MM2100 di Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi bagian dari pusat manufaktur di kawasan Jabodetabek, serta Kawasan Industri Sei Mangkei di Sumatera Utara, yang dikembangkan untuk mendukung industri pengolahan dan hilirisasi, termasuk komoditas kelapa sawit. Beragam kawasan tersebut menggambarkan pentingnya pengembangan kawasan industri yang disesuaikan dengan potensi sumber daya, infrastruktur, dan kebutuhan industri di setiap wilayah.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, mengatakan bahwa penetapan kawasan industri sebagai PSN diharapkan dapat memperkuat dukungan pemerintah terhadap kawasan yang memiliki posisi strategis dalam struktur industri nasional.

“Pengembangan kawasan industri perlu diarahkan agar mampu membangun ekosistem industri yang terintegrasi. Melalui pengusulan sebagai PSN, kami berharap percepatan pembangunan kawasan industri dapat semakin mendukung hilirisasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di Indonesia,” ujar Tri.

Ia menambahkan, proses pengusulan tersebut perlu dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi lintas instansi dibutuhkan untuk menetapkan prioritas, menyelaraskan kebutuhan pembangunan, serta menyusun tahapan tindak lanjut agar kawasan yang diusulkan benar-benar memberikan dampak bagi industri dan perekonomian nasional.

Hingga triwulan III 2026, Indonesia tercatat memiliki 181 kawasan industri yang telah beroperasi, dengan jumlah penyewa atau perusahaan industri mencapai lebih dari 12.000. Secara kumulatif, realisasi investasi di kawasan-kawasan tersebut mencapai sekitar Rp6.700 triliun dan menyerap tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang.

Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa kawasan industri menjadi salah satu penggerak utama kegiatan manufaktur, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, percepatan pembangunan kawasan industri dinilai perlu diimbangi dengan kebijakan yang memberikan kepastian bagi investor dan pelaku usaha.

Selain mendorong pengembangan kawasan industri melalui skema PSN, Kemenperin juga memperkuat landasan hukum melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memperjelas kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola kawasan industri. Pengaturannya juga diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi, mulai dari proses perizinan, ketersediaan lahan dan kesesuaian tata ruang, pembangunan infrastruktur, hingga keamanan serta pengelolaan lingkungan.

Dengan regulasi yang lebih kuat, pengembangan kawasan industri diharapkan dapat berlangsung secara lebih terencana, efisien, dan berkelanjutan. Kepastian kebijakan juga menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan investor, terutama dalam pembangunan industri yang membutuhkan modal besar dan memiliki rantai pasok panjang.

Kemenperin menempatkan pengembangan kawasan industri sebagai salah satu strategi untuk memperkuat daya saing manufaktur Indonesia. Melalui percepatan pembangunan kawasan, penguatan regulasi, dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga, pemerintah berharap investasi semakin meningkat, kesempatan kerja semakin luas, dan aktivitas industri tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu.

Pada akhirnya, pengembangan kawasan industri yang terintegrasi dan tersebar secara proporsional di berbagai daerah diharapkan mampu mempercepat hilirisasi, meningkatkan nilai tambah sumber daya dalam negeri, serta mendorong pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia.