(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperluas upaya penguatan industri kecil dan menengah (IKM) melalui kolaborasi dengan perusahaan besar, peningkatan akses pasar dan pembiayaan, serta penerapan praktik industri berkelanjutan. Langkah ini bertujuan mendorong IKM agar semakin kompetitif, mampu memenuhi kebutuhan rantai pasok industri, dan beradaptasi dengan tuntutan pasar yang semakin mengedepankan aspek keberlanjutan.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas IKM memerlukan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan besar, lembaga keuangan hingga pelaku usaha. Sinergi tersebut diperlukan untuk membuka kesempatan bisnis yang lebih luas, memperkuat akses pembiayaan dan pemasaran, serta mempersiapkan IKM memasuki rantai pasok di tingkat nasional maupun global.
Menurut Reni, kemitraan dengan industri besar memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. IKM memperoleh kesempatan memperluas pemasaran sekaligus meningkatkan kualitas produk dan kemampuan usaha, sedangkan perusahaan besar dapat memperkuat rantai pasok dalam negeri dengan menyediakan lebih banyak produk lokal kepada konsumen.
“Bagi IKM, kemitraan dengan perusahaan besar tidak hanya membuka peluang pemasaran, tetapi juga memberikan kesempatan untuk menunjukkan kualitas produk dan meningkatkan kemampuan usaha agar sesuai dengan kebutuhan mitra. Sementara itu, perusahaan besar dapat memperkuat rantai pasok domestik dengan menghadirkan lebih banyak produk dalam negeri kepada konsumen,” ujar Reni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10).
Salah satu upaya yang dilakukan Kemenperin untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah menjalin kerja sama dengan PT Daya Intiguna Yasa Tbk atau MR. DIY Indonesia. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pada 18 Mei 2026, yang meliputi pertukaran data dan informasi, fasilitasi promosi, perluasan pasar, pengembangan jejaring kemitraan, serta pemberian bimbingan teknis dan pendampingan pemasaran produk IKM.
Sebagai implementasi kerja sama tersebut, Direktorat Jenderal IKMA turut berpartisipasi dalam Pelatihan dan Talkshow Manajemen Keuangan dan Bisnis Berkelanjutan bagi pelaku UMKM dan IKM yang berlangsung di Jakarta pada 8 Oktober 2026. Kegiatan bertajuk Growing Sustainably Together: Financial Solutions and ESG Readiness for Future-Ready Suppliers tersebut diselenggarakan atas inisiatif MR. DIY Indonesia bersama PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Reni menilai kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat pemahaman pelaku IKM mengenai pengelolaan keuangan, kesiapan bisnis, serta penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola kini semakin diperhatikan dalam pengembangan rantai pasok, sehingga pelaku IKM perlu mempersiapkan diri agar mampu memenuhi standar yang berkembang di dunia usaha.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat membantu IKM meningkatkan mutu produk, menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar, dan membangun model bisnis yang lebih berkelanjutan. Dengan begitu, kemitraan yang terjalin dapat menciptakan keuntungan bersama sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Penerapan ESG di lingkungan IKM dapat dimulai melalui langkah-langkah praktis, seperti menghemat energi dan sumber daya, mengelola sampah serta limbah secara tepat, menggunakan bahan baku yang lebih ramah lingkungan, dan memperbaiki tata kelola usaha. Selain mendukung kelestarian lingkungan, berbagai upaya tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat posisi usaha dalam persaingan pasar.
Penguatan ekosistem pembiayaan berkelanjutan, lanjut Reni, juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperbesar kontribusi sektor keuangan dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Di samping itu, Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) berperan sebagai instrumen untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan aktivitas ekonomi berdasarkan aspek keberlanjutan. Keberadaan taksonomi tersebut diharapkan dapat mendukung terbentuknya ekosistem pembiayaan yang semakin memperhatikan dampak lingkungan dan keberlanjutan kegiatan usaha.
Untuk mempercepat penerapan prinsip tersebut di sektor IKM, Kemenperin melalui Ditjen IKMA telah mengembangkan Program Pemberdayaan IKM Hijau. Program ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong transformasi IKM menuju industri yang lebih kompetitif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
“Untuk mendukung upaya tersebut, Kemenperin melalui Ditjen IKMA juga telah menghadirkan Program Pemberdayaan IKM Hijau sebagai langkah strategis dalam mengakselerasi transformasi IKM menuju industri yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Program ini dirancang agar pelaku IKM dapat menerapkan prinsip keberlanjutan secara bertahap, sederhana, dan sesuai dengan karakteristik usahanya,” tutur Reni.
Perkuat Implementasi Industri Hijau di Kalangan IKM
Sekretaris Ditjen IKMA Kemenperin, Yedi Sabaryadi, menjelaskan bahwa pengembangan IKM hijau merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, terutama dalam mendorong pembangunan industri hijau di Indonesia.
Perancangan program tersebut juga mengacu pada arah pembangunan nasional yang tercantum dalam Buku Putih Pemberdayaan UMKM Hijau Bappenas serta kerangka Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia. Melalui pendekatan ini, konsep keberlanjutan diharapkan tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi dapat diwujudkan dalam praktik usaha yang sesuai dengan kemampuan dan karakteristik masing-masing IKM.
Yedi menekankan bahwa penerapan industri hijau perlu dimulai dari tindakan konkret yang dapat dilakukan secara bertahap. Upaya tersebut mencakup penyusunan prosedur operasional bisnis yang nondiskriminatif, penghematan energi dan sumber daya, pengelolaan bahan baku dan limbah, pemilihan material yang lebih berkelanjutan, perbaikan tata kelola, hingga pencatatan dan dokumentasi kegiatan ramah lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa prinsip keberlanjutan dapat diterjemahkan ke dalam praktik yang sederhana, namun berdampak nyata, mulai dari penyusunan standar operasional prosedur bisnis perusahaan yang nondiskriminatif, efisiensi energi dan sumber daya, pengelolaan material dan limbah, penggunaan bahan yang lebih berkelanjutan, penguatan tata kelola, hingga pencatatan dan dokumentasi praktik hijau,” jelas Yedi.
Ia menambahkan, Program Pemberdayaan IKM Hijau tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang menerapkan prinsip keberlanjutan. Program tersebut juga diarahkan untuk menghasilkan IKM percontohan yang dapat menjadi referensi dan mendorong pelaku usaha lainnya mengikuti praktik serupa.
Konsistensi dalam menerapkan praktik industri hijau diharapkan dapat meningkatkan kemampuan IKM memenuhi persyaratan mitra dalam rantai pasok, menjangkau pasar yang semakin memperhatikan aspek lingkungan, serta membuka peluang memperoleh pembiayaan berorientasi keberlanjutan.
Dalam proses transformasi tersebut, keterlibatan perusahaan besar dan lembaga keuangan dinilai memiliki peran penting. Karena itu, Kemenperin berharap kerja sama antara Ditjen IKMA, MR. DIY Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dapat terus dikembangkan untuk memperluas dampak program.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaan usaha, tetapi juga memperkuat jaringan bisnis IKM serta memperluas akses terhadap sumber pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha.
“Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, kami berharap semakin banyak IKM yang menerapkan prinsip industri hijau, meningkatkan daya saing, dan memperluas akses pasar maupun pembiayaan. Dengan demikian, IKM dapat mengambil peran yang lebih besar dalam mendukung terwujudnya industri nasional yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” pungkas Yedi.









