Kemkomdigi Susun Peta Jalan Infrastruktur Digital, Target Rampung Akhir 2026

0
48
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo (Foto: Kemkomdigi)

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun peta jalan pembangunan infrastruktur digital nasional yang ditargetkan selesai pada akhir 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas konektivitas internet, meningkatkan kapasitas jaringan telekomunikasi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menegaskan, penguatan infrastruktur digital tidak cukup dilakukan melalui perluasan jangkauan jaringan. Peningkatan kapasitas teknologi dan pembenahan regulasi untuk mendorong investasi juga diperlukan agar industri telekomunikasi nasional mampu berkembang dan bersaing.

Hal tersebut disampaikan Angga dalam ajang Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026).

Menurut Angga, perluasan jaringan serat optik menjadi salah satu prioritas untuk menopang layanan digital modern, transformasi industri, hingga pengembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

Saat ini, jaringan distribusi serat optik telah menjangkau seluruh provinsi di Indonesia, sekitar 90 persen kabupaten dan kota, 73 persen kecamatan, serta 52 persen desa dan kelurahan. Data tersebut memperlihatkan bahwa kesenjangan konektivitas, khususnya di wilayah perdesaan, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap.

Untuk mempercepat pemerataan, pemerintah menargetkan 90 persen kecamatan terhubung jaringan serat optik pada 2029. Upaya ini akan dilengkapi dengan teknologi broadband wireless access (BWA) pada frekuensi 1,4 GHz, fixed wireless access (FWA) berbasis 5G, serta konektivitas satelit untuk menjangkau kawasan terpencil.

Penguatan jaringan juga membutuhkan perencanaan spektrum frekuensi yang matang agar kapasitas telekomunikasi dapat mengikuti kebutuhan industri dan perkembangan teknologi komunikasi generasi mendatang.

Pada 2026, pemerintah telah memulai sejumlah langkah penataan spektrum dan menyiapkan kajian penggunaan pita frekuensi 3,5 GHz serta bagian atas pita 6 GHz (upper 6 GHz). Sementara itu, pengembangan spektrum untuk teknologi 6G mulai dipersiapkan dalam perencanaan jangka panjang periode 2030–2031.

Angga menjelaskan, perkembangan AI menuntut ketersediaan infrastruktur digital yang saling terintegrasi. Komponen tersebut mencakup pusat data, kabel laut, jaringan tulang punggung telekomunikasi, serat optik, jaringan seluler, hingga satelit.

Dukungan lain yang tidak kalah penting adalah pemerataan akses komputasi, peningkatan keterampilan sumber daya manusia, serta sistem pengukuran kualitas layanan yang objektif. Pemerintah pun menargetkan kecepatan internet tetap dan bergerak mencapai 100 megabit per detik (Mbps) pada 2029.

Pembenahan Regulasi untuk Mendorong Investasi

Selain pembangunan jaringan, pemerintah menaruh perhatian pada berbagai hambatan regulasi yang berpotensi memperlambat investasi sektor telekomunikasi. Kemkomdigi mengkaji pembaruan kerangka hukum yang selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri digital.

Pembenahan dirancang mencakup empat lapisan ekosistem, yaitu infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, serta aplikasi dan layanan digital.

Di sektor infrastruktur, pemerintah mendorong pembangunan bersama melalui pemanfaatan menara telekomunikasi, penyediaan jalur utilitas terpadu, penerapan akses terbuka, dan penyelarasan acuan retribusi antardaerah. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan biaya pembangunan sekaligus mengurangi hambatan perizinan.

Pada lapisan konektivitas, pemerintah membuka peluang kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang berorientasi pada kualitas dan ketersediaan layanan, terutama untuk mempercepat pembangunan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Melalui skema ini, pembayaran pemerintah kepada mitra penyedia infrastruktur akan mempertimbangkan kualitas layanan yang diberikan, bukan semata-mata pengadaan aset. Pemerintah juga mengkaji penggabungan kebutuhan konektivitas sekolah, puskesmas, dan desa agar terbentuk permintaan layanan yang cukup untuk mendukung keberlanjutan bisnis operator.

Penerapan akses terbuka turut menjadi pilihan agar satu jaringan dapat digunakan oleh beberapa penyedia layanan lokal. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur diharapkan lebih efisien dan tidak harus dilakukan secara terpisah oleh setiap operator.

Sementara itu, pada bidang platform dan komputasi, pemerintah mempertimbangkan dukungan investasi pusat data di luar Pulau Jawa. Untuk pengembangan aplikasi dan layanan digital, langkah yang disiapkan meliputi insentif penelitian, penerapan regulatory sandbox, serta pemanfaatan antarmuka pemrograman aplikasi (application programming interface/API) terbuka.

Angga menekankan bahwa deregulasi harus mampu menyeimbangkan kepentingan industri dengan kepentingan negara dan masyarakat.

“Penurunan di sini kita mencoba mencari titik tengah. Artinya, negara juga tidak boleh dirugikan,” ujar Angga.

Menurutnya, pengurangan hambatan regulasi perlu dilakukan secara terukur agar industri memiliki ruang untuk meningkatkan investasi, memperbaiki kualitas layanan, dan memperluas jangkauan jaringan tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” katanya.

Enam Agenda Menuju Pemerataan Internet 2029

Pembangunan infrastruktur dan reformasi regulasi tersebut diarahkan untuk memenuhi sejumlah sasaran konektivitas nasional pada 2029. Pemerintah menargetkan 98 persen permukiman terjangkau jaringan 4G, 90 persen kecamatan terkoneksi serat optik, serta 50 persen rumah tangga memperoleh akses internet tetap.

Selain itu, pemerintah menetapkan kewajiban cakupan jaringan 5G minimal 51 persen populasi pada tahun kelima setelah izin penggunaan frekuensi diberikan.

Untuk mewujudkan target tersebut, Kemkomdigi menyiapkan enam agenda pembenahan, meliputi penyelarasan perizinan dan retribusi, penataan biaya regulasi, perencanaan spektrum frekuensi, pembaruan kerangka hukum telekomunikasi, pengembangan model bisnis untuk wilayah 3T, serta penguatan keterbukaan dan kolaborasi industri.

Peta jalan infrastruktur digital nasional diharapkan rampung pada akhir 2026. Setelah itu, penyusunan regulasi turunan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan industri dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik.

“Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan kami terbuka dalam hal deregulasi,” kata Angga.

Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap sektor telekomunikasi nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan, meningkatkan daya saing industri, dan memperkuat kedaulatan digital Indonesia. Pada akhirnya, pemerataan akses dan peningkatan kualitas layanan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha.