Kemkomdigi Tangani 4,03 Juta Konten Judi Online Periode 2024–2026

0
43
Foto: Kemkomdigi

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat pengawasan ruang digital untuk menekan penyebaran konten ilegal, khususnya judi online. Upaya ini dilakukan karena praktik perjudian digital tidak hanya menyebar melalui situs web, tetapi juga memanfaatkan media sosial dan berbagai layanan berbagi berkas yang banyak digunakan masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, pemberantasan judi online menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang aman sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian, termasuk terhadap kondisi ekonomi keluarga dan keselamatan anak.

Data Kemkomdigi menunjukkan bahwa konten perjudian ditemukan di berbagai platform digital. Dalam dua tahun terakhir, kementerian menangani 122.366 konten perjudian melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten di platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten di X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten di TikTok.

Di antara platform media sosial yang tercatat, Meta menjadi layanan dengan jumlah konten perjudian terbanyak yang ditangani. Sementara itu, temuan pada berbagai layanan lainnya menunjukkan bahwa penyebaran promosi dan aktivitas perjudian berlangsung melalui beragam kanal digital.

Secara keseluruhan, sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Kemkomdigi telah menangani 5,15 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,03 juta merupakan konten perjudian.

Meutya Hafid menegaskan, penanganan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penghapusan konten atau pemutusan akses terhadap situs tertentu.

“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Pengawasan Platform Diperkuat melalui SAMAN

Selain menindak konten perjudian, Kemkomdigi mengoptimalkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk mengawasi kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menangani konten yang melanggar ketentuan.

Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, tercatat 358 gelombang pengaduan dengan total 1.801 URL yang ditangani melalui sistem tersebut. Mekanisme ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap konten yang beredar di layanan digital.

Pemerintah menilai pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan yang mencakup pengawasan platform, penanganan konten, serta upaya membatasi transaksi dan aliran dana yang menopang kegiatan perjudian.

Di samping penegakan kebijakan, partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk mengurangi penyebaran konten serupa. Pengguna internet diimbau agar tidak mengakses atau meneruskan tautan yang mengarah pada perjudian, mewaspadai promosi mencurigakan, dan memanfaatkan fitur pelaporan yang tersedia pada platform terkait.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat, Kemkomdigi berharap penyebaran judi online dapat ditekan sehingga ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.