I-CA CEPA Berlaku Desember 2026, Peluang Ekspor ke Kanada Makin Terbuka

0
80
Ekspor Produk Makanan Ringan dari Indonesia ke Kanada (Foto: Kemendag)
(Vibizmedia – Economy & Business) Indonesia dan Kanada memasuki babak baru dalam hubungan perdagangan bilateral melalui implementasi Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-CA CEPA) pada 1 Desember 2026. Perjanjian ini diharapkan memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di Amerika Utara.

Menteri Perdagangan Budi Santoso optimistis pemberlakuan I-CA CEPA akan memperkuat ekspor nasional. Ia mengajak pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memanfaatkan fasilitas perdagangan yang tersedia untuk memperluas jangkauan pasar internasional.

“Mulai berlakunya I-CA CEPA menjadi momentum penting untuk memperluas akses pasar produk Indonesia di Kanada,” ujar Budi Santoso.

Salah satu manfaat utama perjanjian tersebut adalah liberalisasi 90,55 persen pos tarif Kanada bagi produk Indonesia. Fasilitas tarif preferensial ini berpotensi membuat produk Indonesia lebih kompetitif dari sisi harga. Namun, eksportir perlu memahami jadwal penurunan tarif, ketentuan asal barang (Rules of Origin), serta persyaratan teknis dan regulasi yang berlaku di Kanada.

I-CA CEPA juga membuka peluang kerja sama di sektor jasa dan investasi dua arah. Perjanjian ini menjadi yang pertama bagi Indonesia dengan mitra di kawasan Amerika Utara, sekaligus perjanjian bilateral pertama Kanada dengan negara di Asia Tenggara.

Kedua negara telah menyelesaikan pertukaran notifikasi ratifikasi, yakni Kanada pada 1 Oktober 2026 dan Indonesia pada 20 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Johni Martha menekankan pentingnya kesiapan dunia usaha sebelum perjanjian berlaku. Pelaku usaha perlu mengidentifikasi potensi pasar, menyesuaikan produk dengan ketentuan yang berlaku, serta menjajaki kemitraan dengan calon pembeli di Kanada.

Dari sisi perdagangan, hubungan ekonomi kedua negara menunjukkan tren peningkatan. Pada Januari–Agustus 2026, total perdagangan Indonesia dan Kanada mencapai USD 3,51 miliar, naik 15,50 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD 3,04 miliar. Ekspor Indonesia tercatat USD 1,12 miliar, sedangkan impor mencapai USD 2,39 miliar.

Sepanjang 2025, total perdagangan kedua negara mencapai USD 4,36 miliar, meningkat dari USD 3,58 miliar pada 2024.

Produk utama Indonesia yang diekspor ke Kanada meliputi mesin dan peralatan listrik, karet dan barang dari karet, alas kaki, barang rajutan, serta pakaian. Sementara itu, impor Indonesia didominasi gandum, pupuk, bubur kayu, bahan bakar mineral, serta garam, belerang, dan kapur.

Dengan persiapan yang tepat, pemberlakuan I-CA CEPA diharapkan menjadi momentum bagi eksportir Indonesia untuk memperluas pasar, meningkatkan nilai perdagangan, dan memperkuat posisi produk nasional di pasar Kanada.