HPE Emas Turun 1,68 Persen, Nilai Acuan Ekspor Emas Indonesia Terkoreksi

0
71
Ilustrasi Emas (Foto: Diskoperindag)

(Vibizmedia – Economy & Business) Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas periode pertama November 2026 sebesar USD132.756,02 per kilogram, turun 1,68 persen dibandingkan periode kedua Oktober 2026 yang mencapai USD135.024,36 per kilogram.

Pengaruh penurunan harga emas di pasar global mulai tercermin dalam penetapan harga acuan ekspor Indonesia.

Koreksi tersebut berpotensi memengaruhi nilai transaksi ekspor emas Indonesia, terutama apabila penurunan harga berlangsung di tengah volume pengiriman yang relatif tetap. Bagi perusahaan pertambangan dan eksportir emas, perubahan harga acuan ini menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan penjualan, pendapatan, serta strategi perdagangan internasional.

Penurunan juga terjadi pada Harga Referensi (HR) emas yang ditetapkan sebesar USD4.129,18 per troy ounce (t oz), lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya sebesar USD4.199,73 per t oz.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa koreksi harga tersebut mencerminkan perkembangan pasar emas global selama periode pengumpulan data. Penguatan mata uang utama dunia dan meningkatnya imbal hasil obligasi internasional mendorong investor mengalihkan sebagian investasinya ke instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil lebih kompetitif dibandingkan emas.

“Penurunan HPE dan HR emas pada periode pertama November 2026 dipengaruhi penguatan nilai tukar mata uang utama dunia serta peningkatan imbal hasil obligasi di pasar internasional,” jelas Tommy.

Dari sisi perdagangan, perkembangan harga emas global menjadi faktor penting bagi kinerja ekspor komoditas pertambangan Indonesia. Pergerakan harga dapat memengaruhi nilai devisa yang dihasilkan dari ekspor, sementara bagi pemerintah, perubahan harga acuan juga menjadi salah satu faktor dalam perhitungan bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan HPE dan HR emas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2061 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Ketentuan tersebut berlaku pada 1–14 November 2026.

Diperjelas oleh Tommy bahwa penetapan harga dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Prosesnya juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.