Terkait Izin Kepemilikan Pesawat, Kemenhub Mencabut Izin 6 Maskapai Penerbangan

0
979
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Dengan adanya aturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan mensyaratkan pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara sesuai dengan rute yang dilayani.

Terkait undang-undang tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sejak 1 Agustus 2015 lalu telah mencabut izin operasi enam maskapai penerbangan karena tidak memenuhi aturan kepemilikan pesawat.

Sedangkan, bagi maskapai penerbangan yang tidak berjadwal diwajibkan harus memiliki satu pesawat dengan hak milik dan dua pesawat dengan leasing atau sewa. Maskapai yang tidak memenuhi aturan tersebut antara lain Jatayu Air, Nusantara Buana Air, Survey Udara Penas Persero, Manunggal Air Service, Asco Nusa Air dan Air Maleo, ungkap Ignasius Jonan, Rabu (5/8).

Sebelum mencabut izin operasi enam maskapai penerbangan tersebut, Kementerian Perhubungan telah memberikan tambahan waktu hingga 30 Juli 2015, Saat itu, Jonan memberikan opsi lain kepada maskapai yang tidak mampu memenuhi aturan kepemilikan pesawat itu dengan melakukan merger sesama perusahaan yang tidak memenuhi aturan kepemilikan pesawat.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here