Untuk Menekan Impor Garam, KKP Usulkan Permendag Kebijakan Impor Direvisi

0
1163
Menteri Kelautan Dan Perikanan Susi Pudjiastuti Dalam Rapat Terbatas Membahas Penanganan El Nino, 6 Agustus 2015. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2012 dan kebijakan impor, berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jumlah impor garam tahun 2014 tercatat 2,2 juta ton dan tahun 2015 ini Indonesia sudah mengimpor sebanyak 405 ribu ton.

Dengan luasnya wilayah Indonesia dimana 2/3 wilayahnya adalah lautan dan panjang pantai merupakan nomor 2 terpanjang di dunia, tetapi ironisnya sampai saat ini, Indonesia masih saja mengimpor garam.

Adanya kebijakan impor garam tersebut akibat pengawasan terhadap distribusi atau penggunaan yang tidak ketat, memungkinkan penyalahgunaan garam impor ke pasar. Penyerapan produksi garam petambak hanya dilakukan satu bulan setelah masa panen garam rakyat akan menyebabkan stok berlebih apabila produksi berlebih.

Pemerintah berupaya menekan jumlah impor garam ke Indonesia melalui kebijakan garam nasional dengan mempertahankan swasembada garam konsumsi 1,4 juta ton dan produksi garam industri sebanyak 1 juta ton sebagai substitusi impor sebesar 50%. Pemerintah menerapkan agar importir garam industri wajib menyerap garam rakyat sebesar garam yang diimpor.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan usulan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2012 menjadi importasi garam konsumsi dilarang secara penuh, importasi garam industri dikurangi 50% menjadi 1 juta ton.

Importasi garam harus melalui satu pintu atau melalui konsorsium garam nasional yang terdiri dari PT. Garam dan Koperasi Petani Garam, importasi garam industri harus menyerap garam rakyat minimal sama dengan kuota impor yang diberikan serta memperketat pengawasan importasi dan distribusi garam impor, ungkap Menteri KKP Susi Pudjiastuti di kantor KKP, Rabu Kemarin (5/8).

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here