(Vibizmedia – Nasional) Untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui penyerapan anggaran di daerah, Pemerintah telah mengirimkan surat edaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, dalam rangka memberikan kenyamanan dan kepastian dalam pengunaan anggaran daerah sehingga dibuatkan surat edaran yang berisi :
- Pelanggaran yang bersifat administratif, tidak akan dipidanakan
- Hal yang bersifat kebijakan, tidak akan dipidanakan
- Apabila BPK, BPKP melakukan pemeriksaan kepala daerah, Undang-Undang mengatur ada batas toleransi 60 hari, apabila belum 60 hari, maka aparat penegak hukum tidak boleh masuk.
Disamping itu, juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini masih dalam tahap sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM, ungkap Pramono, Kamis (3/9). Sampai dengan akhir Juli 2015, dengan dana transfer daerah sebesar Rp 273 triliun, belanja modal daerah rata-rata baru mencapai 20%
Pramono sampaikan wewenang institusi bukan personal kepala daerah tetapi wewenangnya sebagai orang yang paling bertanggung jawab, UU Administrasi Pemerintah mengatur sanksi penyerapan anggaran diberikan kepala daerah dengan sanksi yang bukan bersifat perorangan.
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan serentak pada bulan Desember mendatang berpengaruh pada penyerapan anggaran dan pertumbuhan ekonomi karena menyangkut 269 lokasi.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela









