Pemerintah Keluarkan 12 Peraturan Untuk Menopang Paket Kebijakan Ekonomi

0
900
Menko Perekonomian Darmin Nasution Seusai Memberikan Keterangan Terkait Regulasi Peraturan Pemerintah di Bandara Halim Perdanakusuma. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2015 lalu, ada sebanyak 12 peraturan yang telah di tandatangani oleh menteri terkait.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa ke 12 peraturan yang terdiri dari 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 1 Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tersebut siap untuk diundang-undangkan.

Menteri terkait yang telah menandatangani peraturan tersebut adalah Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan & Perikanan dan Menteri Hukum & HAM.

Salah satu contoh Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan diundangkan adalah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Yang mengatur jangka waktu perpanjangan operasi untuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang baru dapat diajukan minimal 2 tahun dan maksimal 6 bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Akibat dapat menimbulkan ketidakpastiaan usaha bagi investor di bidang pertambangan, yang disebabkan pendeknya waktu yang diberikan. Maka diusulkan RPP baru tentang permohonan perpanjangan operasi paling cepat 10 tahun atau paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak.

Berikut peraturan yang telah disiapkan oleh kementerian terkait melingkupi :

  1. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
  2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhan Tertentu Bagi Kapal Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri
  3. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
  4. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkut Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN, untuk insentif, PPN Tidak Dipungut Bagi Alat Angkut Tertentu (Kapqal Laut, Kereta Api, Pesawat)
  5. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama
  6. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  7. Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil
  8. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
  9. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
  10. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
  11. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum
  12. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional

Beberapa peraturan yang masih dalam kajian terutama dari Kementerian Teknis terdiri dari :

  1. Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan.
  1. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia
  2. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here