Pemerintah Berlakukan Visa Bebas Kunjungan Kepada 75 Negara

0
1125

(Vibizmedia – Nasional) Presiden Joko Widodo telah menandatangani perubahan Peraturan Presiden mengenai Bebas Visa Kunjungan yaitu Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 menjadi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 pada tanggal 18 September 2015 lalu.

Peraturan yang berisi tentang penambahan jumlah negara yang diberikan kebebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dalam rangka wisata dan memberikan keleluasaan bagi wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia.

Disebutkan rangka wisata, orang asing warga negara yang berasal dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban Visa kunjungan masuk dan keluar melalui tempat pemeriksaan Imigrasi di wilayah Indonesia.

Berikut adalah negara-negara yang mendapatkan Visa bebas kunjungan, yaitu :

NO NAMA NEGARA NO NAMA NEGARA NO NAMA NEGARA
1. Afrika Selatan 26. Jepang 51. Qatar
2. Aljazair 27. Jerman 52. Republik Rakyat Tiongkok
3. Amerika Serikat 28. Kanada 53. Rumania
4. Angola 29. Kazakhstan 54. Rusia
5. Argentina 30. Kirgistan 55. San Marino
6. Austria 31. Kroasia 56. Saudi Arabia
7. Azerbaijan 32. Korea Selatan 57. Selandia Baru
8. Bahrain 33. Kuwait 58. Seychelles
9. Belanda 34. Latvia 59. Siprus
10. Belarusia 35. Lebanon 60. Slovakia
11. Belgia 36. Liechtenstein 61. Slovenia
12. Bulgaria 37. Lithuania 62. Spanyol
13. Ceko 38. Luxemburg 63. Suriname
14. Denmark 39. Maladewa 64. Swedia
15. Dominika 40. Malta 65. Swiss
16. Estonia 41. Meksiko 66. Taiwan
17. Fiji 42. Mesir 67. Tanzania
18. Finlandia 43. Monako 68. Timor Leste
19. Ghana 44. Norwegia 69. Tunisia
20. Hongaria 45. Oman 70. Turki
21. India 46. Panama 71. Uni Emirat Arab
22. Inggris 47. Papua New Guinea 72. Vatikan
23. Irlandia 48. Perancis 73. Venezuela
24. Islandia 49. Polandia 74. Yordania
25. Italia 50. Portugal 75. Yunani

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela
Pic           : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here