Mengikuti jejak Bank Indonesia (BI) yang telah lebih dulu merilis paket kebijakannya bersamaan dengan peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi II, kali ini giliran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengumumkan enam kebijakan baru yang diterbitkan bersamaan dengan dirilisnya paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid III. Sekedar mengingatkan, BI sudah lebih dulu mengumimkan lima paket kebijakan yang akan dijalankan selaku otoritas moneter terkait dengan upaya pemerintah untuk mendorong perekonomian Nasional. (Lihat juga: BI Juga Turut Luncurkan Paket Kebijakan Moneter)
Adapun kebijakan pertama adalah relaksasi bisnis penitipan dan pengelolaan valuta asing (Trust) di perbankan, baik yang dilakukan oleh bank nasional maupun bank asing. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pasokan valas ke dalam negeri sehingga bisa memperkuat mata uang rupiah. Menurut OJK, selama ini hanya bank-bank dengan kapasitas tertentu dan memenuhi persyaratan ketat yang diizinkan melayani penitipan valas. Karenanya, OJK memutuskan untuk melonggarkan aturan soal bisnis penitipan valas itu, terutama menyangkut syarat kecukupan modal (CAR).









