(Vibizmedia – Nasional) Gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan agar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diturunkan untuk jenis sedan kecil dan SUV kecil.
Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan ada dua tipe kendaraan yang dikenakan pajak 30%, saat dimana penjualan dalam negeri didominasi oleh mobil MPV hanya dikenakan pajak 10%.
Jongkie sampaikan bahwa pihaknya mengusulkan untuk meningkatkan pasar dalam negeri, dibutuhkan restrukturisasi tarif PPnBM khusus sedan kecil dan SUV kecil. Gaikindo optimis melalui penurunan harga yang diajukan ke pemerintah dapat membuat produksi semakin meningkat dan produksi sedang dan SUV dapat dirakit langsung di Indonesia serta di ekspor ke luar negeri, ungkapnya Selasa (13/10).
Sampai saat ini, industri otomotif di Indonesia tahun 2015 ditargetkan dapat memproduksi 1 juta kendaraan, hingga bulan Agustus 2015 sudah mencapai 740 ribu kendaraan dan 200 ribu unit diantaranya telah diekspor.
Selain itu, industri otomotif tersebut telah menyerap tenaga kerja hingga mencapai 1,3 juta orang dan telah menyumbang pendapatan kepada pemerintah pusat sebanyak Rp 70 triliun per tahun yang bersumber dari PPn dan PPnBM, sedangkan kepada pemerintah daerah industri otomotif ini telah menyumbang Rp 31 triliun per tahun lewat bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela









