Menyusul paket kebijakan ekonomi I, II dan III yang sudah dipublikasikan pemerintah semenjak awal bulan September lalu, akhirnya pekan ini tepatnya hari Kamis (16/10), Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan isi paket kebijakan ekonomi IV yang berfokus pada usaha kredit dan tenaga kerja. Dalam paket kebijakan tersebut, Pemerintah akan meningkatkan perhatian pada usaha kredit melalui pemberian pinjaman dengan bunga rendah dengan tujuan untuk menjaga produktivitas ekspor dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Secara teknis pemerintah akan merevisi “aturan main” dalam menyalurkan kredit usaha agar kemampuan meminjamkan menjadi lebih banyak. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga menjelaskan, bantuan pinjaman diberikan untuk UKM yang melakukan atau mendukung ekspor dengan besaran pinjaman yang diberikan maksimum Rp 50 miliar untuk jenis usaha komoditas, furnitur, kayu, tekstil, pertanian, dan lainnya.









