(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah berikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan dibayar oleh perusahaan padat karya menjadi bagian paket kebijakan ekonomi jilid VII yang diluncurkan oleh pemerintah pada Jumat malam (4/12).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah memberikan fasilitas keringanan pembayaran PPh pasal 21 untuk industri padat karya yang berlaku selama jangka waktu dua tahun yang kemudian akan dievaluasi terlebih dahulu perlu tidaknya diperpanjang.
Darmin sampaikan wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas keringanan PPh pasal 21, dengan menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5.000 orang dengan menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan pasal 21 tersebut.
Bagi perusahaan dengan hasil produksi diekspor minimal 50%, berdasarkan hasil produksi tahun sebelumnya juga akan mendapat keringanan pembayaran PPh pasal 21, ungkap Darmin, Jumat malam (4/12).
Hal ini berlaku bagi gaji karyawan atau lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dimana pemanfaatan fasilitas subsidi PPh tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lainnya yang bersangkutan dengan pajak.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela









