
(Vibizmedia – Nasional) Dalam upaya penangganan perkara tindak pidana bagi warga di kawasan tertinggal atau desa untuk mengerti persoalan hukum, beberapa kementerian dan lembaga tinggi negara hari ini melakukan penandatangan nota kesepahaman bersama (MOU) di Istana Negara.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa nota kesepahaman tersebut dilakukan agar masyarakat di desa dapat dengan mudah mengakses informasi dan bantuan hukum.
Luhut sampaikan bagi masyarakat miskin dengan daerah yang sulit akses masalah hukum akan dibuat menjadi lebih mudah dan sadar hukum. Pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat sehingga setiap warga memiliki hak hidup yang sama, ungkapnya Kamis (29/1).
Disamping itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan bahwa melalui MoU tersebut pemerintah ingin membantu masyarakat kurang mampu di pedesaan untuk mendapatkan pendidikan dan penyuluhan tentang hukum, sehingga desa menjadi sadar hukum agar tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku.
Bantuan pemerintah tersebut dalam bentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau lembaga hukum terakreditasi, juga dalam bentuk lembaga sosial atau bersifat gratis.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela