Upaya Mempercepat Pembangunan, Pemerintah Ambil Alih Pembebasan Lahan Pembangunan Infrastruktur

0
810

(Vibizmedia – Nasional) Terkait percepatan pembangunan infrastruktur, kurangnya ketersediaan dana pembebasan lahan jalan tol menjadi salah satu kendala dalam pembangunan infrastruktur.

Kepala Sub Direktorat Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Hari Suko mengatakan bahwa dalam program pembangunan infrastruktur memiliki kendala minimnya ketersediaan anggaran pembebasan lahan jalan tol.

Hari sampaikan bahwa kebutuhan dana untuk pembebasan lahan seperti pada program pembangunan 1.000 kilometer jalan tol membutuhkan dana sebesar Rp 16 triliun, sedangkan tahun 2016 dana yang dialokasi hanya Rp 1,4 triliun, ungkapnya minggu lalu.

Dari dana yang yang telah dialokasi oleh Kementerian PUPR sebesar Rp 1,4 triliun tersebut, paling hanya Rp 800 miliar saja yang benar-benar bisa digunakan full untuk pembebasan lahan karena sebagian dana lainnya digunakan untuk membayar jasa tim penilai independen untuk melakukan penilaian harga objek tanah dan bangunan yang akan dibebaskan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur, proses pembebasan lahan dilakukan oleh pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Disamping itu, menurut pengalaman dengan pembebasan lahan oleh investor, banyak proses pembebasan lahan yang molor bertahun-tahun, sekarang pemerintah telah mengambil alih langsung proses pembebasan lahan jalan tol tersebut.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here