Dibukanya Ekspor Mineral Mentah, Apa Pengaruhnya?

0
1110

(Vibizmedia – Nasional) Terkait UU Minerba, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksikan dengan adanya revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dapat membuka kembali keran ekspor mineral mentah.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Alat Transportasi Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan bahwa dengan dibukanya ekspor barang mentah akan terjadi ketidak seimbangan terhadap perusahaan pertambangan yang telah membangun smelter.

Suryawirawan sampai bahwa sampai saat ini ada sekitar 27 smelter yang telah dibangun, lebih dari separuhnya sudah beroperasi, akibatnya dibukanya ekspor tambang mentah, smelter tidak mendapat bahan baku, ungkapnya, Jumat (26/2).

Disisi lain, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan dengan mempertimbangkan situasi pasar komoditas pertambangan saat ini, pihaknya ingin membuka kembali ekspor mineral mentah.

Dengan diwajibkannya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) oleh UU Minerba menyulitkan keuangan perusahaan-perusahaan sehingga tidak memiliki cukup modal untuk menjalankan kewajiban tambang akibat jatuhnya harga komoditas pertambangan di pasar global.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here