Orientasi Pada Hasil, Menjadi Sasaran Moratorium Pembangunan Sarana dan Prasarana K/L

0
2179
Rapat Terbatas di Kantor Presiden. FOTO : SETPRES

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah telah menetapkan kebijakan moratorium bagi pembangunan gedung kantor Kementerian/Lembaga (K/L), dalam pembangunan Sarana dan Prasarana Pembangunan Infrastruktur tersebut, jika diperlukan atau sangat urgent dapat meminta ijin langsung kepada Presiden.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa kebijakan moratorium tersebut diberlakukan agar anggaran program tersebut dapat langsung berdampak pada masyarakat yaitu dengan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di fokuskan pada pembangunan infrastruktur berupa jalan, pelabuhan, jalur kereta api, bendungan, irigasi dan lainnya.

Presiden sampaikan untuk penggunaan secara optimal sarana dan prasaran yang tersedia, komitmen pemerintah untuk menggerakan reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil dibandingkan dengan hal-hal yang prosedural dan administratif, ungkapnya dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (29/2).

Sampai saat ini, dirinya telah menerima beberapa usulan terkait pembangunan sarana dan prasarana kementerian/lembaga, dengan setelah dijalankannya selama setahun kebijakan moratorium pembangunan sarana dan prasarana tersebut, hari ini Presiden akan memutuskan apa saja yang akan dijalankan oleh pemerintah, ungkapnya.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here