Aplikasi berbasis online dalam era digital seperti saat ini tidak dapat dihindari, justru harus dimanfaatkan untuk proses yang lebih efisien. Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kantor Presiden, Selasa 15 Maret 2016.
Hal ini disampaikan dalam rangka menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) untuk menentang beroperasinya angkutan berbasis aplikasi, karena dinilai melanggar beberapa peraturan tentang angkutan umum. Selain itu juga, juga menanggapi Menteri Perhubungan yang meminta kepada Menkominfo untuk melakukan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan melalui surat tanggal Senin 14 Maret 2016.
Menkominfo menyelenggarakan rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan yang juga merangkap sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan perwakilan dari angkutan berbasis aplikasi di Gedung Kementerian Kominfo. “Pada prinsipnya pihak-pihak yang terkait bersepakat untuk menyelesaikan masalah angkutan ini dalam tatanan yang ada, dimana angkutan berbasis aplikasi juga harus dapat beroperasi. Ada ijin yang sedang diproses di Kementerian Koperasi (KUKM),” demikian Menkominfo menjelaskan.
Untuk mengetahui dan mempercepat proses ijin angkutan berbasis aplikasi di Kementerian KUKM, Menkominfo berjanji akan memantau langsung proses perizinan agar dapat diselesaikan dengan rapi. Kepentingan dari kedua belah pihak, baik taksi konvensional maupun taksi berbasis aplikasi harus ditampung.
Journalist: Nanie Editor: Mark Sinambela Sumber: Tim Komunikasi Presiden









