(Berita Daerah – Nasional) Komisi VI DPR-RI menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN) kepada 27 badan usaha milik negara (BUMN) dalam RAPBN-P 2015 senilai Rp37,276 triliun. Dari 35 BUMN yang diusulkan untuk mendapatkan PMN, Komisi VI memutuskan untuk menyuntikan PMN hanya kepada 27 BUMN dengan berbagai catatan dan rekomendasi. Kucuran dana sebesar Rp37,276 triliun tersebut terdiri atas Rp36,07 triliun dalam bentuk PMN tunai dan Rp1,206 triliun nontunai.
Wakil Ketua Komisi VI Azman Azam mengatakan jika persetujuan pemberian PMN tersebut sudah melalui pembahasan yang mendalam dan dikaitkan dengan pendalaman pada rencana bisnis yang disampaikan perseroan. Selanjutnya pemberian PMN tersebut jug didasari pada 10 rekomendasi yang harus dijalankan perusahaan, seperti PMN tidak digunakan untuk membayar hutang perusahaan, penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.
Komisi VI juga menekankan agar BUMN penerima PMN harus menerapkan GCG dan perlu pengawasan secara ketat atas penggunaan PMN agar bisa sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan kepada Komis VI. Ke-27 BUMN yang meneriman PMN tersebut diantaranya adalah :
Akbar Buwono/Regional Analyst at Vibiz Research/VM/BD Editor : Eni Ariyanti image: ant