(Berita Daerah – Nasional) Pada saat ini terdapat enam perusahaan yang tengah mengajukan fasilitas tax holiday karena memiliki investasi dengan nilai di atas Rp1 triliun. Tax Holiday adalah fasilitas yang diberikan pemerintah mencakup pembebasan pajak penghasilan badan bagi untuk jangka waktu 5 hingga 10 tahun terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial.
Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri, Haris Munandar di Yogyakarta, Senin (16/2) mengatakan jika fasilitas tax holiday diberikan kepada industri pionir yang memenuhi empat syarat utama dengan minimal investasi sebesar Rp1 triliun dan berbadan hukum setelah 15 Agustus 2010.
Keenam perusahaan yang permohonan fasilitas tax holiday masih dalam proses antara lain PT Ogan Komering Ilir Pulp and Paper Mills di Sumatera Selatan dengan investasi sebesar Rp29 triliun. Kemudian PT Indonesia Polycem Indonesia di Purwakarta dengan investasi sebesar Rp2,5 triliun dan PT Caterpillar Indonesia di Ogan Komering Ilir dengan investasi sebesar Rp1,4 triliun.
Akbar Buwono/Regional Analyst at Vibiz Research/VM/BD Editor : Eni Ariyanti image: ant