(Vibizmedia – Nasional) Dalam upaya pemerintah dalam pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat akibat tidak memperoleh manfaat ekonomi dari bidang tanah yang bersangkutan. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Badan Pertanahan Nasional) menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal dengan alasan jika terus menerus dikenakan pajak, tidak sedikit penduduk yang merasa hidup mengontrak di negaranya sendiri.
Pemerintah tidak ingin PBB sebagai beban yang harus ditanggung masyarakat , bukan untuk mengurangi potensi penerimaan daerah tetapi pengenaannya harus disesuaikan dengan kemampuan subyek pajak dalam menempati suatu lahan.
Senin (11/5) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Ferry Mursyidan Baldan bersama Pemerintah Kota Cilegon diantaranya Plt. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN DR. Yuswanda A. Tumenggung, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sri Mujitono, S.H., M.Hum, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Walikota Cilegon DR. H. TB. Iman Haryadi, M.Si, seluruh Muspida Provinsi Banten, seluruh Muspida Kota Cilegon, seluruh Jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, serta seluruh Jajaran Pemerintah Kota Banten melakukan launching pembebasan PBB-P2 Buku 1 dengan pembayaran sampai dengan Rp. 100.000,-
Pemerintah juga menargetkan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) per tahun bagi rumah sederhana, tempat ibadah, serta bangunan bersifat sosial berlaku pada 2016. Gagasan pembebasan PBB akan dibarengi dengan peniadaan pencantuman Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam komponen harga jual rumah yang harus dibayarkan setiap tahun. Masyarakat hanya membayar satu kali saja saat membeli tanah atau saat membangun rumah, Cilegon menjadi contoh dalam penerapan pembebasan PBB-P2 Buku 1, sekitar 30 persen masyarakat kecil Kota Cilegon terbantu dengan pembebasan PBB ini.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara









