Pemerintah Indonesia saat ini tengah mempertimbangkan pemotongan tarif pajak penghasilan badan menjadi hanya sebesar 17,5 persen dari yang semula dipatok sebesar 25 persen. Tujuan pemangkasan tarif pajak badan ini adalah untuk menarik lebih banyak investasi dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Di Asia Tenggara, Indonesia termasuk negara yang mencatat pertumbuhan ekonomi terlemah sejak kuartal pertama 2009 silam dengan tarif pajak yang cukup tinggi, Dengan pemangkasan PPh badan ini diharapkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih kompetitif dari negara-negara tetangga seperti Singapura yang sudah lebih dulu menawarkan tarif PPh badan sebesar 17 persen.
Dengan berkurangnya tarif pajak ini pemerintah berharap perusahaan-perusahaan multinasional segera mengalihkan investasi mereka ke Indonesia. Namun harus dipahami bahwa dengan diberlakukannya pemangkasan tarif PPh badan, maka dalam jangka pendek akan menggerus pendapatan negara. Meski demikian, langkah ini dinilai menjadi satu-satunya potensi peluang yang cukup besar untuk menarik dana investasi asing masuk ke Indonesia.’
Stephanie Rebecca/VMN/VBN/Analyst-Vibiz Research Center
Editor : Jul Allens









