Naiknya Dana Pilkada Guna Transparansi Dan Profesionalitas

0
731

(Vibizmedia – Nasional) Anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015 naik 40% atau sebesar Rp 3 triliun, menjadi Rp 7 triliun dari anggaran awal Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 4 triliun.

Kenaikan ini disebabkan dana pilkada yang naik disetiap daerah akibat regulasi baru untuk menunjang transparansi dan profesionalitas penyelenggaraan pilkada, ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik. Sumber pendanaan pilkada berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Transparansi dan profesionalitas yang dimaksud karena adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), jika sebelumnya hanya 1 petugas tahun ini ada 2 petugas, adanya mekanisme verifikasi faktual yang tidak mengunakan stempel dukungan calon perseorangan juga membutuhkan dana yang lebih besar dan rekapitulasi daftar pemilih yang dilakukan secara berjenjang

Pilkada serentak periode pertama akan dilaksanakan untuk memilih 269 kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terdiri dari 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati serta 36 pemilihan walikota dan wakil walikota.

Perlunya komitmen bersama dari masyarakat sebagai agent of control untuk mewujudkan jalannya pilkada serentak yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai dari 9 Desember 2015 tahap pertama, Februari 2017 tahap kedua, Juni 2018 tahap ketiga, tahun 2020 tahap keempat, tahun 2022 tahap kelima. Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada 2027.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela
Pic           : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here