(Vibizmedia – Nasional) Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan sebagai upaya meningkatkan hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga dan lainnya..
Visa kunjungan yang ditandatangani Presiden tersebut hanya berlaku untuk kunjungan wisata bagi warga negara asing yang masuk ke Wilayah Indonesia yang terdiri dari 30 negara yang telah dinyatakan bebas visa kunjungan diantaranya : Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, Kanada, Rusia, Selandia Baru, Inggris, Jerman, Perancis, Jerman, Belanda, Italia, Belgia, Austria, Spanyol, Swiss, Swedia, Norwegia, Denmark, Finlandia, Ceko, Hungaria, Polandia, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Oman, Bahrain dan Afrika Selatan untuk tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.
13 pemerintahan administrasi tertentu yang dinyatakan bebas Visa kunjungan ke Indonesia diantaranya : Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Vietnam, Kamboja, Laos, Myanmar, Chili, Maroko, Peru dan Ekuador.
2 negara pemerintahan administratif khusus ke Indonesia hanya ada yaitu Hongkong dan Makao. Tempat yang dijadikan pemeriksaan imigrasi bebas Visa kunjungan bagi orang atau wisatawan asing hanya terdapat di Bandara Soekarno Hatta – Jakarta, Kuala Namu – Medan, Juanda – Surabaya, Ngurah Rai – Bali, Hang Nadim – Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban – Riau.
Sedangkan izin tinggal kunjungan orang asing waktu yang diberikan paling lama 30 hari dan tidak diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal. Pemerintah berharap, dengan fasilitas visa bebas kunjungan wisatawan bisa meningkat sekitar satu juta orang.