(Vibizmedia – Nasional) Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menghapus sejumlah jenis barang, seperti tas perempuan, alat-alat elektronik dan musik.
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) paling rendah 10% dan paling tinggi 75%, sedangkan barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan pajak dengan tarif 0%. Jenis barang yang dibebaskan dari PPnBM dari elektronik seperti kulkas, water heater, AC, TV, kamera, kompor, dishwasher, dryer dan microwave.
Salah satu alasan penghapusan PPnBM adalah cepatnya status barang menjadi tidak mewah karena sudah jadi barang umum dan kebutuhan seperti contohnya televisi. Penghapusan PPnBM atas sejumlah barang itu juga akan dapat mengurangi kecenderungan masyarakat membeli barang-barang tersebut di luar negeri
Sedangkan barang super mewah seperti kapal pesiar (yacht), pesawat terbang, hunian mewah dan senjata api hanya dapat di konsumsi oleh orang yang mampu beli saja alias orang kaya masih tetap di kenal PPnBM. Disisi lain, penghapusan bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah gejala perlambatan ekonomi juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela