(Vibizmedia – Nasional) Kabar gembira bagi warga Surabaya dan sekitarnya, Presiden Joko Widodo memberikan perintah kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri BUMN Rini Soemarno agar tol golongan VI khusus untuk pengendara roda dua dibebaskan dari tarif tol di jembatan Suramadu Jawa Timur.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2009 mengenai Motor Masuk Tol yang telah di tandatangani oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperbolehkan sepeda motor lewat tol jika ada jalur tol khusus.
Jalan tol yang umumnya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, saat ini hanya jalan tol jembatan Suramadu yang memperbolehkan kendaraan roda dua masuk tol dikarenakan adanya jalur khusus yang dibuat tersendiri bagi kendaraan roda dua.
Atas dasar pertimbangan percepatan pembangunan ekonomi di Surabaya dan mendengar keluhan dari masyarakat dan gubernur Jawa Timur, maka sejak 13 Juni 2015 pukul 00.00 Wib, pembebasan tarif tol mulai berlaku. Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena sebelumnya jalan tol jembatan ini sangat memberatkan masyarakat akibat mahalnya tarif tol yang telah ditetapkan, yang juga dapat mengakibatkan terhambatnya calon investor masuk ke Madura dan sekitarnya.
Warga Bangkalan sudah mulai banyak yang menyeberang ke Surabaya dengan sepeda motornya melewati jembatan Suramadu. Tol sepanjang 5,4 kilomenter ini memiliki tarif untuk golongan I sebesar Rp 30 ribu sedangkan golongan II memiliki tarif sebesar Rp 45 ribu, golongan III sebesar Rp 60.000 dan golongan IV sebesar Rp 75.000 pemerintah, golongan VI (sepeda motor) sebesar Rp 3.000 yang berlaku sejak tahun 2009.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara









