Dengan Terbitnya Perpres, Pemerintah Dapat Mengendalikan Harga Dan Stok

0
967
Deflasi

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah berharap masalah kelangkaan, penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang pokok serta gejolak harga barang dapat segera diatasi, karenanya tanggal 15 Juni 2015 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Peraturan ini bertujuan memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar dan penetapan harga subsidi saat terjadi gangguan pasokan atau harganya berada di atau di bawah harga acuan yang ditetapkan kementerian perdagangan. Fungsi lainnya berguna untuk menekan praktik spekulan oleh para pedagang.

Sehingga ada jaminan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan penting lain melalui pengendalian stok dan harga yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada saat hari raya atau hari besar keagamaan lainnya, ungkap Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, Kamis (18/6).

14 jenis bahan kebutuhan pokok diatur dalam Peraturan Presiden, diantaranya :

  1. Beras
  2. Kedelai bahan baku
  3. Tempe
  4. Cabai
  5. Bawang merah
  6. Gula
  7. Minyak goreng
  8. Tepung terigu
  9. Gaging sapi
  10. Daging ayam ras
  11. Telur ayam ras
  12. Ikan bandeng
  13. Ikan kembung
  14. Ikan tongkol/tuna/cakalang.

Selain itu, Perpres juga mengatur penyimpanan bahan pokok bagi pengusaha hanya boleh menyimpan 3 bulan persediaan barang berjalan, tidak berlaku bagi barang kebutuhan pokok atau bahan baku dan bahan penolong untuk produksi dan atau distribusi.

 

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela
Pic           : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here