Pemerintah Berikan Bantuan Kepada WNI Eks Timor Timur

0
1252

(Vibizmedia – Nasional) Pada tahun 1999, Timor Timor memutuskan merdeka dari Indonesia. Ribuan status warga negara yang menyatakan tetap menjadi warga negara Indonesia tidak mendapatkan jelasan dari pemerintah, apakah pengungsi, warga eks Timor Timur atau warga baru. Belum lagi mereka kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan sehingga membutuhkan bantuan ekonomi.

Badan Administrasi Kependudukan dan Mobilitas Penduduk pada 30 Nopember 2000 telah menerbitkan buku mengenai pelaksanaan registrasi pengungsi Ex Timor Timur dengan kesepakatan apabila memilih menetap di Indonesia, pengungsi akan diupayakan memperoleh jaminan dari Pemerintah Republik Indonesia berupa jaminan keamanan dan keselamatan, jaminan hidup dan lapangan kerja yang sesuai dengan keahlian pengungsi, jaminan memperoleh tempat tinggal, dan jaminan pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.

Dalam rapat terbatas yang di pimpin Presiden Joko Widodo, di kantor Presiden, Kamis (18/6). Pemerintah telah sepakati untuk memberikan bantuan kepada warga negara Indonesia (WNI) eks Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 10 juta per kepala keluarga (KK), kepada 20.266 KK.

Bantuan ini merujuk pada keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Timor Leste sebagai landasan hukum pelaksanaan pemberian bantuan.

Agar proses payung hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak terjadi penyelewengan atau pemotongan dalam proses penyerahan bantuan, presiden memberikan instruksi kepada Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet dan Kementerian Keuangan. Bantuan tersebut harus diberikan langsung kepada penerima.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here