(Vibizmedia – Nasional) Dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai guru dan dosen. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertugas untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualifikasi akademik guru. Saat ini jumlah guru secara keseluruhan mencapai 2,7 juta orang, 60% diantaranya guru SD dan belum memiliki kompetensi S1.
Peningkatan kualifikasi akademik guru ke jenjang D4 dan S1 yang sesuai dengan bidang tugas guru diharapkan akan membawa dampak pada peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Dalam 10 tahun terakhir jumlah guru bertambah mencapai 1 juta orang hasil dari pengangkatan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah yang sebagian besarnya diangkat tanpa memperhatikan kualifikasi akademik guru dengan persyaratan sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.
Tahun ini, inisiatif Kemendikbud untuk menyiapkan kualifikasi akademik bagi D4 atau S1 untuk mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi) guru melalui program Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) yang syarat kelulusannya tidak memerlukan jumlah sistem kredit semester (SKS) 100% melainkan hanya sepertiganya.
Penyaluran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke D4 dan S1 bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SLB, dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2015 yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara (BUN).
Besar bantuan biaya peningkatan kualifikasi ke D4 atau S1 yang dibayarkan melalui Direktorat P2TK sebesar Rp 3.500.000/tahun dan tidak dikenakan pajak. Pemberian bantuan ini bertujuan untuk mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai memperoleh ijasah D4 atau S1 dan mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara









