(Vibizmedia – Nasional) Untuk memperkuat ketahanan pangan rumah tangga terutama rumah tangga miskin, pada tahun 1998 pemerintah mengadakan program penyaluran beras untuk rumah tangga miskin atau dikenal Raskin.
Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumahtangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran (RTS).
Sebelumnya Raskin dikenal sebagai operasi pasar khusus (OPK), melalui kajian ilmiah, tahun 2002 raskin fungsinya diperluas tidak lagi menjadi program darurat (social safety net) melainkan sebagai program perlindungan sosial masyarakat agar lebih tepat sasaran dan mencapai tujuan.
Dalam pelaksanaannya Raskin menghadapi kendala diantaranya ketersediaan anggaran dan pencapaian ketepatan indikator dimana jumlah beras yang akan disalurkan baru ditetapkan setelah anggarannya tersedia. Penetapannya tidak selalu dilakukan pada awal tahun, sering mengalami perubahan di pertengahan tahun yang disebabkan berbagai faktor diantaranya perencanaan penyiapan stok, perencanaan pendanaan dan perhitungan biaya-biayanya.
Ketepatan harga terkendala dengan hambatan geografis. Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran (RTS) raskin memiliki ukuran pencapaian tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat administrasi.
Ketepatan harga terkendala dengan hambatan geografis. Jauhnya lokasi RTS dari titik Distribusi mengakibatkan RTS harus membayar lebih untuk mendekatkan beras ke rumahnya, pemerintah daerah memberikan dukungan dengan menyediakan dana APBD untuk raskin.
Sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi masyarakat, Presiden Jokowi mendorong seluruh kementerian/lembaga terkait agar dapat memperbaiki dan menyempurnakan mekanisme penyerahan beras raskin agar sampai kepada warga atau masyarakat yang berhak menerima dalam kondisi yang layak dikonsumsi tidak busuk dan berkutu karena stok lama dan juga alokasi yang cukup sesuai kebutuhan RTS yang tercatat dikelurahan, ungkapnya saat rapat terbatas di kantor kepresidenan Senin (22/6).
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Setkab









