Reorganisasi TNI, Mengembalikan Fungsi Wakil Panglima TNI

0
1183
Presiden Jokowi Bersama KSAD Gatot Nurmantyo dan Panglima TNI Moeldoko Saat Meresmikan RS Moh. Ridwan. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Dengan wilayah geografis Indonesia yang sangat luas, diperlukan penguasaan teritorial yang lebih terintegrasi baik secara nasional, internasional maupun regional, menjadi alasan diperlukannya jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tanggung jawab yang besar tidak bisa hanya diemban oleh Panglima TNI saja, kehadiran Wakil Panglima TNI meringankan tugas panglima dalam berkoordinasi keamanan dengan seluruh jajaran angkatan di tubuh TNI.

Saat menemui Presiden Jokowi Panglima Moeldoko menyampaikan akan melakukan reorganisasi TNI secara keseluruhan dan direncanakan secara berharap hingga 2019. Jabatan yang sebelumnya pernah ada, tetapi kemudian dihapus pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid.

Reorganisasi dianggap dapat meningkatkan kinerja TNI, mengenai keputusan penunjukan wakil panglima menjadi kewenangan penuh Panglima TNI hanya saja nama akan konsultasikan terlebih dahulu kepada Presiden serta pengaturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang struktur dan organisasi TNI.

Duplikasi dari fungsi jabatan panglima TNI, sehingga saat panglima berhalangan, Wakil Panglima TNI bisa sama kewenangannya dengan Panglima TNI. Keberadaan Wakil Panglima TNI, kewenangan komando yang juga melekat pada Panglima TNI, terintegrasi dengan keberadaan jabatan wakil panglima.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here