
(Vibizmedia – Nasional) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa negara bertanggungjawab atas penyelenggaraan perumahaan dan kawasan pemukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan.
Kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahaan bagi masyarakat dalam bentuk hunian berimbang. Yang dimaksud hunian berimbang adalah perumahan dan kawasan pemukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah atau dalam bentuk rumah susun antara rumah susun umum dan rumah susun komersial.
Dalam Peraturan Menteri Perumahaan Rakyat (Permenpera) Nomor 7 Tahun 2013 menjelaskan pembangunan dalam skala besar lebih dari 1000 rumah mewah, pengembang yang akan membangun mulai dari 1001 rumah mewah wajib membangun hunian berimbang dalam 1 kawasan dengan komposisi perbandingan rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana adalah 1:2:3, untuk pembangunan rumah mewah diatas 15 sampai dengan 1000 unit diperbolehkan tidak dalam satu kawasan tetapi masih dalam 1 kota atau kabupaten.
Kewajiban pengembang bagi rumah susun komersial dari total luas lantai bangunan harus menyediakan 20% untuk dibangun rumah susun umum. Pemerintah sudah memaksimalkan sosialisasi terkait hunian berimbang ini di berbagai kota seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pekanbaru, Banjarmasin dan Manado yang melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota, Real Estate Indonesia (REI) dan akademisi
Dalam pertemuan REI dengan Presiden Joko Widodo hari Selasa (23/6) di Istana Merdeka, REI mengusulkan untuk tidak hanya membangun rumah menengah keatas saja, tetapi juga hunian berimbang 1:2:3, karena sejak Januari – Mei 2015 REI sudah membangun 247.000 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Keberhasilan program pembangunan rumah MBR ini sangat bergantung kepada 3 hal pertama, masalah perizinan yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk ditindak lanjuti karena terlalu panjang, ada 20-40 tahapan harus dapat disederhanakan sehingga menjadi 10 tahapan.
Kedua, kepemilikan asing di properti seperti contoh di Malaysia yang telah memiliki policy kepemilikan asing untuk rumah tapak maupun apartemen, saat ini sedang di atur oleh Kementerian Keuangan, sekaligus izin tinggal setelah membeli properti tersebut.
Ketiga, mengenai ketersediaan lahan. Peraturan pemerintah telah menetapkan luasan untuk satu grup pengembang dalam satu provinsi hanya dapat mengembangkan lahan sampai dengan 400 hektar saja. Aturan ini bisa menjadi pertimbangan Presiden dengan ketentuan lahan tersebut segera dimanfaatkan dan dibangun oleh pengembang sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan umum, penuturan Basuki Hadimoeljono Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








