Penerapan Pembebasan Bea Masuk Komponen Pesawat Dapat Menganggu Industri Dalam Negeri

0
756

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah membebaskan tarif bea masuk komponen pesawat terbang menjadi 0%. Pembebasan komponen tersebut meliputi starter motor dan starter generator mesin kendaraan udara, propeller, engine dan generator untuk mesin kendaraan udara.

Pembebasan bea masuk ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan daya saing industri maintenance, repair dan overhoul nasional dan sebagai fasilitas insentif fiskal berupa bea masuk yang ditanggung pemerintah.

Dengan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP), yang merupakan fasilitas fiskal di bidang kepabeanan yang landasan hukumnya tidak diatur dalam Undang-undang Kepabeanan tetapi di atur dalam Undang-undang APBN ini, dialokasikan anggaran sebesar Rp 400 miliar untuk industri Maintenance, Repair & Operation (MRO).

Industri MRO yang terdiri dari industri pesawat terbang, industri komponen pesawat terbang dan industri penerbangan ini, dalam beberapa tahun terakhir ini sedang mengalami pertumbuhan yang melonjak tajam sebesar 14,9%.

Diperkirakan tahun 2020, Indonesia masuk peringkat 10 besar dalam pasar penerbangan dunia dan 5 besar pada tahun 2034, dengan total populasi tahun 2014 sebanyak 750 unit dan diperkirakan akan meningkat pada 2017 mencapai 1030 unit.

Menteri Keuangan mengatakan bahwa bea masuk bukan menjadi andalan dalam pemasukan negara melainkan dampak penerapan dari kebijakan, tetapi yang menjadi kendala dapat menganggu industri dalam negeri, ungkap Bambang.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela
Pic           : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here