(Vibizmedia – Nasional) Terkait Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang penggunaan rupiah dalam setiap transaksi menjadi kunci untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.
Sejak ditetapkannya seluruh transaksi harus menggunakan rupiah sejak 1 April 2015, penegakan aturan penggunaan mata uang rupiah masih sangat lemah. Volatilitas nilai tukar rupiah atas dolar Amerika Serikat masih sangat tinggi dengan stabilitas ekonomi makro akhir-akhir ini mengalami ujian berat.
Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia meminta pemerintah dan bank sentral menindak tegas dan tidak berkompromi dengan pihak-pihak yang masih bertransaksi dengan mata uang asing di wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
Kondisi yang terjadi diluar negeri saat ini, mata uang rupiah tidak diterima untuk ditukar dengan mata uang asing dan dibeberapa transaksi tertentu didalam negeri rupiahpun mengalami penolakan sehingga tanpa disadari mulai mengalami pergeseran dari transaksi keseharian masyarakat.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara









