(Vibizmedia – Nasional) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengajukan pencairan penyertaan modal negara (PMN). Untuk itu, agar BUMN bisa mendapatkan suntikan modal negara, perlu adanya patokan yang jelas dalam hal pencapaian yang terukur.
Pemerintah mempunyai tenggat waktu yang jelas dalam pencairan PMN tersebut. Jika tidak ada perubahan berarti dari sisi kebijakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan stagnan dan hanya bisa tumbuh 4,9% sehingga spending rendah dan konsumsi turun, kurangnya realisasi investasi.
Sebanyak 29 BUMN yang terdaftar sebagai penerima modal negara, yang sedang disusun pemerintah, yang terdiri dari 2 jenis PMN diantaranya PMN tunai dengan nilai sebesar Rp 43,12 triliun untuk 25 BUMN dan PMN non tunai senilai Rp 3,67 triliun untuk 8 BUMN. Perseroan penerima PMN terbesar adalah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) senilai Rp 8 triliun, yang awalnya tidak masuk daftar penerima kemudian akhirnya disetujui PMN sebesar Rp 5 triliun.
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan tata kelola perusahaan serta pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana PMN kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan sesuai peraturan yang telah di tandatanganinya pada Juni 2015, realisasi pengunaan tambahan dana PMN memerlukan sistem pengawasan untuk memantau realisasi penggunaan tambahan dana PMN kepada BUMN, melalui sistem monitoring untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan tambahan dana tersebut.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara









