
(Vibizmedia – Nasional) Terkait dengan rencana usulan pembentukan 87 daerah otonomi baru (DOB), Presiden Joko Widodo meminta agar menteri dalam negeri (Mendagri) dan kementerian/lembaga terkait untuk segera mempercepat pematangan peraturan pemerintah (PP) tentang penataaan daerah dan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan tentang design besar penataan daerah.
Selain itu juga, presiden meminta agar pembentukan DOB tidak dilakukan dengan tergesa-gesa tetapi terlebih dahulu mengkonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dapat dikaji secara matang.
Jika tidak dikaji dengan matang, maka akan terjadi pemborosan anggaran pemerintah dan tidak dapat dirasakan oleh rakyat, karena seharusnya tujuan pembentukan ini hanya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan lain, pembagian kekuasaan atau bagi-bagi jabatan atas pertimbangan politik.
Presiden kembali menegaskan bahwa pembentukan DOB harus benar-benar berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dikarenakan pembentukan daerah otonomi baru akan semakin mempersempit ruang fiskal.
Pertimbangan tersebut, dilihat dari kemampuan keuangan negara terbatas dan pengurangan dana transfer ke daerah yang lain, belanja modal yang masih kecil akan semakin berkurang, belanja operasional dan belanja serta belanja aparatur akan semakin besar, karenanya perlu dikaji secara mendalam, ungkap Presiden Jokowi, Rabu kemarin di kantor Presiden (8/7).
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela