
(Vibizmedia – Nasional) Terkait Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa semua maskapai di Indonesia harus memenuhi Internasional Organization for Standarization (ISO) sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan keterlambatan penerbangan atau delay management.
Terdapat 2 maskapai besar yang sering mengalami keterlambatan yang cukup parah yaitu Lion Air dan Garuda Indonesia, melalui kejadian pada Februari 2015 lalu, beberapa pesawat Lion Air tidak siap terbang bahkan hingga delay selama 3 hari yang mengakibatkan ribuan calon penumpang terlantar di bandara.
Sedangkan Garuda Indonesia yang merupakan pesawat dengan cabin crew terbaik sedunia versi Skytrak ini, mengalami keterlambatan penerbangan mencapai 80 penerbangan akibat terjadinya kebakaran di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu pekan lalu, yang mengakibatkan berbagai sistem layanan Garuda di Terminal 2E mati total sehingga penumpukan penumpang dan delay yang tidak terelakkan.
Kedua maskapai tersebut memiliki pangsa pasar yang besar tersebut, Jonan mengatakan bahwa dirinya memberikan waktu 6 bulan agar kedua maskapai tersebut segera melengkapi ISO tersebut, karena jika terjadi delay yang terkena imbas atau mengalami kerugian adalah calon penumpang.
Mengenai pengajuan izin rute baru kedua maskapai, kementerian perhubungan tidak akan memberikan izin sampai kedua maskapai tersebut melengkapi SOP keterlambatan penerbangan atau delayed managementnya sesuai dengan standar, ungkapnya Sabtu kemarin (11/7).
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








