(Vibizmedia – Nasional) Selama ini, yang menjadi kendala dalam pembangunan desa di Indonesia adalah minimnya dana, dana yang dimaksud adalah dana yang dapat dikelola langsung oleh desa yang akan digunakan untuk mengembangkan usaha produktif dan mengolah sumberdaya yang ada di desa.
Dengan adanya dana desa yang diberikan pemerintah pusat sebesar Rp 1 miliar per desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, memberikan perubahan positif terhadap kondisi perekonomian desa yang dapat dialokasikan pada bidang yang sifatnya produktif dan memberikan manfaat ekonomis bagi desa sehingga masyarakat mendapatkan penghasilan yang layak.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan agar pengelolaan dana desa dapat digunakan secara maksimal dalam mendukung kemajuan dan kesejahteraan desa, ungkapnya pada Sabtu kemarin (11/7).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, dana desa akan dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dan pengembangan potensi ekonomi lokal.
Peningkatan kualitas proses perencanaan desa dalam mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan melalui kelompok usaha dan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) pembentukan dan peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat desa, peningkatan kapasitas kelompok masyarakat desa.
Pembangunan desa di fokuskan pada pembangunan infrastruktur desa dalam bentuk perbaikan jalan usaha tani dan jalan desa yang merupakan sangat vital dalam perekonomian desa tersebut.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara









