Sarana Pengaduan Bagi Pengguna Jasa Transportasi Bus Antar Provinsi

0
2070

(Vibizmedia – Nasional) Untuk mengakomodir keluhan dari pemudik atau pengguna jasa transportasi serta antisipasi, kementerian Perhubungan siapkan posko pengaduan terkait keluhan masyarakat khususnya mengenai tarif bus arus mudik dan balik angkutan antar provinsi (AKAP).

Kepala pusat komunikasi publik kementerian perhubungan JA Barat mengatakan untuk tarif angkutan bus terbagi atas 2 tarif yaitu non ekonomi dan ekonomi, untuk tarif ekonomi disesuaikan dengan tarif batas berdasarkan per kilometer per penumpang, ungkapnya Barata, Minggu (19/7).

Tarif batas atas yang ditelah ditentukan sebesar Rp 109 per penumpang per kilometer sedangkan tarif bawah sebesar Rp 104 per penumpang per kilometer. Pihak kementerian perhubungan akan memberikan sangsi tegas bagi perusahaan jasa transportasi yang tidak menerapkan harga yang ditentukan tersebut dan siap menerima laporan dari masyarakat jika ada yang terindikasi memberikan tarif diatas yang telah ditentukan.

Pengaduan harus berdasarkan bukti otentik dengan melengkapi tiket dan harga serta indentitas pengguna jasa tersebut. Sangsi yang diberikan pihak kementerian perhubungan berupa larangan beroperasi sementara dan bagi pengusaha jasa transportasi diberikan larangan untuk mengembangkan usahanya.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here