
(Vibizmedia – Nasional) Pada tanggal 1 Agustus 2015, pemerintah akan mengeluarkan ketentuan harga bahan bakar minyak (BBM) baru sebagai evaluasi harga minyak dunia yang sedang turun dibawah USD 50 per barel.
Kondisi saat ini, pemerintah belum menentukan penurunannya yang disebabkan pemerintah masih berhutang kepada PT. Pertamina (Persero) akibat menanggung penjualan solar dan premium, kerugian tersebut mencapai ratusan juta dolar Amerika Serikat.
Mengenai ketentuan harga BBM, biaya setiap bulannya akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, dimana harga minyak dunia dipengaruhi oleh kurs nilai tukar, ungkap Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil di Istana Negara, Kamis (23/7).
Sofyan mengatakan dengan turunnya harga minyak global, tidak menjamin harga BBM premium maupun solar turun secara otomatis agar dapat meminimalisir selisih negatif yang ditanggung Pertamina.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela