Pilkada Serentak Mundur Dari Target, Jika Peserta Calon Kepala Daerah Kurang Dari Ketentuan

0
787
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Bersama Dengan Ketua KPU Husni Kamil Manik Saat Memberikan Keterangan Pers Di Kantor Presiden Mengenai Pelaksanaan Pilkada Serentak Pada 9 Desember 2015, 23 Juli 2015. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Dalam surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 403 Tahun 2015 mengenai hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, maka KPU baik kabupaten/kota maupun provinsi akan memperpanjang masa pendaftaran paling lama selama 3 hari.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencana akan dilakukan pada 9 Desember 2015 ini, sedang dalam memasuki tahap pendaftaran pasangan calon Gubernur, Walikota/Wakil Walikota maupun Bupati/Wakil Bupati, mulai dari hari ini, Minggu (26/7) sampai dengan Selasa (28/7).

KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kembali akan membuka kembali pendaftaran selama 3 hari, setelah berakhirnya masa sosialisasi tersebut. Perpanjangan masa pendaftaran selama 10 hari akan diberikan jika satu kabupaten/kota hanya memiliki satu pasangan calon untuk mendaftar.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan untuk mengisi kekosongan kepala daerah tersebut, terpaksa pilkada pada wilayah tersebut akan diundur hingga 2017. Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pejabat setingkat eselon satu untuk tingkat gubernur, sedangkan untuk bupati-walikota, gubernur mengusulkan 3 nama setingkat eselon dua untuk mengisi kekosongan kepala daerah.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here