(Vibizmedia – Nasional) Dalam upaya menjaga industri lokal, pemerintah berupaya dengan menaikkan tarif bea masuk atas konsumsi impor dan juga upaya mendorong penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Kenaikan tarif bea impor mengakibatkan harga jual barang menjadi lebih mahal sehingga dapat mengurangi kebutuhan masyarakat yang selama ini mengkonsumsi barang impor. Dengan berkurangnya kebutuhan importir terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang dapat memberi penguatan terhadap rupiah.
Selain itu juga berpengaruh pada peningkatan industri dalam negeri terhadap investasi dan volume ekspor. Saat ini, porsi impor barang konsumsi tidak lebih dari 20% dari total impor setiap tahunnya.
Baru-baru ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegero mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penetapan Sistem Klasisifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor dengan kenaikan bea masuk rata-rata sebesar 5%.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Pengawasan Produk Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Satria Hamid mengatakan kebijakan kenaikan tarif bea masuk dapat menekan daya beli masyarakat yang dapat memicu inflasi sehingga tidak tepat dilakukan saat ini.
Dikarenakan suplai bahan baku dalam negeri kurang memenuhi kebutuhan industri dan tidak semua bahan baku industri tersebut menggunakan bahan baku dalam negeri.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela