Pemerintah Terbitkan Perpres Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting

0
873

(Vibizmedia – Nasional) Dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada 15 Juni 2015 lalu.

Penetapan barang kebutuhan pokok dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi.

Sedangkan barang penting adalah barang yang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Dengan diterbitkannya Perpres ini, agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok/barang penting dengan mutu yang baik dan harga terjangkau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perpres menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting dibawah harga acuan dan tersedianya alokasi cadangan stok paling sedikit 6 bulan kedepan.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela
Pic           : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here