(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah telah menyusun peta jalan kebijakan gas bumi nasional 2014-2030 yang kemudian akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Gas Bumi yang rencana akan diterbitkan pada tahun ini.
Salah satu fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah sektor gas bumi, yang perlu segera dibenahi akibat dikuasai oleh trader-trader atau makelar gas dimana hampir 80%nya tidak mempunyai modal, tetapi mempunyai alokasi gas dan dapat menjual alokasinya ke perusahaan yang punya infrastruktur sehingga tanpa kerja keras dan mengeluarkan uang banyak untuk bangun pipa gas, tetatapi mendapat untung yang besar.
Wakil Ketua Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa mengatakan dengan adanya Perpres tersebut akan mampu menghilangkan para trader gas yang tidak memiliki latar belakang infrastruktur gas bumi.
Beberapa hal yang diatur dalam Perpres tersebut antara lain pembentukan badan regulator hilir gas bumi, pemerintah menunjuk BUMN sebagai badan usaha penyangga gas bumi nasional pada wilayah tertentu (Agregator).
Badan usaha daerah/swasta/koperasi dapat menjadi badan usaha niaga untuk kawasan/estate dengan izin usaha dari pemerintah(membeli gas dari agregator) dan izin usaha hilir/penunjukan dari pemerintah mengenai kegiatan usaha hilir gas bumi.
Tahun 2013, BPH Migas mencatat ada sebanyak 39 badan usaha, tercatat sebagai trader resmi, hanya 8 diantaranya yang mempunyai infrastruktur pipa gas yaitu PT Grasindo, PT SCI, PT Rabbana, PT Majuko, PT EHK, PT TGI, PT Pertamina Gas (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero), ungkap Fanshurullah, Minggu kemarin (2/8).
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara