
(Vibizmedia – Nasional) Dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah dengan minimal ada dua pasang calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), jika tidak terpenuhi Pilkada serentak di daerah tersebut akan ditunda hingga tahun 2017.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa untuk menyikapi masih adanya calon tunggal dalam Pilkada serentak ini, dikarenakan masih ada waktu, ketua MPR memberikan masukkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyempurnakan Undang-Undang Pilkada.
Kesuksesan Pilkada merupakan tanggung jawab partai politik dan bukan tanggung jawab Presiden, ungkap Zulkifli di Istana Presiden Bogor, Rabu (5/8). Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah pilihan terakhir.
Sampai saat ini, belum ada keputusan terhadap 7 daerah yang masih memiliki calon tunggal diantaranya Tasikmalaya – Jawa Barat, Pacitan – Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram – Nusa Tenggara Barat, Timor Tengah Utara – Nusa Tenggara Timur dan Kota Samarinda.
Terdapat opsi lain selain diterbitkannya Perppu yaitu menunda pelaksanaan Pilkada di tujuh daerah tersebut atau memperpanjang masa pendaftaran.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela